Apakah Ada Trading Saham yang Halal?
Bagi seorang muslim, pengelolaan harta termasuk uang harus sesuai dengan syariat agar tidak melanggar hukum Islam yang ada. Trading merupakan sebuah cara populer akhir-akhir ini untuk mengembangkan uang. Lantas, apakah tersedia platform trading saham yang halal?
Aktivitas Trading Saham yang Halal
Trading saham merupakan sebuah aktivitas membeli saham dari suatu perusahaan untuk kemudian menjualnya lagi saat harga sedang naik. Kegiatan ini tidak hanya bisa trader lakukan dalam negeri saja, namun bisa melalui transaksi perdagangan saham di kancah internasional juga.
1. Hukum Trading Saham
Ada tiga pendapat mengenai investasi saham. Pertama yaitu mengenai transaksi saham, pengelolaan perusahaan, dan cara penerbitan saham. Apabila ketiga elemen tersebut sesuai dengan prinsip syariah, maka trading saham tersebut dapat trader lakukan atau berarti halal.
• Alasan
Seperti yang sudah disebutkan di atas, trading saham memiliki hukum halal apabila sesuai dengan prinsip syariah. Namun ada beberapa kegiatan yang membuat investasi saham menjadi haram. Yaitu apabila dalam pelaksanaannya terjadi perjudian, serta jasa keuangan ribawi termasuk perbankan.
Selain itu apabila dalam transaksinya mengandung unsur ketidak pastian maka trading saham menjadi haram. Jika proses produksi, perdagangan, dan penyediaan barang atau jasa mengandung keharaman sesuai ketetapan DSN MUI maka trading saham haram hukumnya,
• Pandangan Ulama
Ada beberapa contoh praktik transaksi saham yang menurut ulama, yaitu short selling, front running, alternate trade, dan penawaran atau permintaan palsu. Short selling merupakan penjualan saham dari broker untuk mengambil hasil saat membeli dan mengembalikan saat harganya turun.
Front running adalah transaksi atas informasi orang dalam yang menyebutkan transaksi volume besar. Alternate trade merupakan membuat saham seakan aktif dengan melakukan transaksi dari beberapa anggota bursa. Sedangkan permintaan palsu adalah menampilkan harga terbaik saja.
• Fatwa
Fatwa 40/DSN-MUI/X/2003 menjelaskan pasar modal dan panduan umum Penerapan Prinsip Syariah. Dalam fatwa tertulis bahwa pasar modal syariah harus menghindari beberapa hal, yaitu transaksi menggunakan penawaran dan permintaan palsu, dan tidak disertai penyerahan barang.
Trading saham yang halal dapat trader lakukan dengan memastikan bahwa saham tidak berasal dari perusahaan di bidang haram seperti industri kasino atau minuman keras. Apabila saham merupakan milik perusahaan sejenis itu, maka hukumnya masuk ke dalam haram dan tidak boleh dilakukan.
2. SOTS
Sistem Online Trading Syariah atau SOTS merupakan sistem saham syariah yang memenuhi prinsip syariah pasar modal secara online. Platform yang anggota bursa kembangkan ini menjadi fasilitas bagi investor dan trader yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah dan halal.
• Kelebihan
Telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI karena SOTS adalah penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
SOTS menawarkan berbagai kelebihan kepada trader muslim untuk dapat membeli saham dan menjualnya kembali di dalam platform mereka. Saham tersebut berasal dari perusahaan yang tidak bergerak di bidang haram seperti minuman keras, industri judi, ataupun hal lain sejenis itu.
• Fitur Utama
Ada beberapa fitur utama yang Sistem Online Trading Syariah (SOTS) miliki, yaitu hanya saham syariah yang bisa menjadi transaksi, transaksi beli saham syariah hanya bisa secara tunai (cash-basis transaction), serta tidak bisa melakukan transaksi membeli saham dengan dana pinjaman.
Selain itu ada juga fitur tidak bisa melakukan transaksi yang belum dimiliki atau short selling, dan portofolio saham syariah terpisah. Berbagai fitur ini sudah taat pada hukum syariah mengenai transaksi investasi saham sehingga halal dan aman untuk trader lakukan.
• Anggota Bursa
SOTS memberi ruang bagi trader yang ingin melakukan transaksi trading saham secara halal. Sampai saat ini, ada sebanyak 17 anggota bursa dengan SOTS di dalamnya. Di antaranya yaitu PT Indo Premier Sekuritas dengan SOTS bernama IPOT Syariah dan PT Mirae Asset Sekuritas.
Selain itu ada juga anggota bursa dari berbagai bank ternama di Indonesia yaitu PT BNI Sekuritas dengan nama SOTS e-Smart Syariah, PT Mandiri Sekuritas dengan MOST Syariah sebagai nama SOTS, serta dari PT Panin Sekuritas Tbk dengan nama SOTS POST Syariah.
3. Cara Untuk Menjadi Investor Syariah
Menjadi trader tentu memiliki banyak resiko apabila beragama Islam. Banyak dari peminat trading juga ragu untuk melakukan transaksi karena takut uang hasil keuntungannya termasuk harta haram. Maka dari itu hadir sebuah platform trading syariah bernama SOTS.
• Pilih Perusahaan SOTS
Pemilihan perusahaan SOTS menjadi hal paling penting dalam memulai investasi di pasar modal Syariah. Pilih perusahaan efek yang memiliki sistem transaksi saham syariah atau SOTS karena sudah memenuhi segala prinsip syariah di pasar modal dan telah tersertifikasi DSN-MUI.
SOTS merupakan hasil kembangan dari Anggota Bursa sebagai alat bantu agar investor bisa melakukan transaksi saham secara syariah. Dengan banyaknya fitur di dalam SOTS maka trader atau investor tidak perlu khawatir untuk memilih saham yang ada karena sudah sesuai syariat.
• Buka Rekening
Apabila trader sudah memutuskan perusahaan efek yang akan mereka gunakan, mereka harus membuka rekening efek syariah untuk proses transaksi. Ada beberapa syarat untuk pembukaan rekening efek syariah. Syarat tersebut tidak beda jauh dengan pembukaan rekening konvensional.
Trader atau investor harus mengisi formulir sesuai dengan ketentuan perusahaan efek. Selain itu mereka juga harus melengkapi beberapa berkas penting seperti fotokopi KTP, fotokopi halaman depan buku tabungan, serta fotokopi NPWP. Pastikan seluruh syaratnya terpenuhi.
• Modal Awal
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, trader harus memastikan bahwa mereka sudah terkonfirmasi sebagai investor. Telah sah menjadi investor dapat dilihat apabila telah mendapatkan Nomor Rekening Efek, Nomor Rekening Dana Nasabah, username, password, dan trading pin.
Jika sudah terdaftar sebagai investor, maka mereka sudah bisa mulai investasi saham syariah. Langkah pertama adalah dengan melakukan transfer uang untuk membeli saham syariah sesuai keinginan. Nominal minimalnya tidak besar, cukup mulai dari 100 ribu rupiah saja.
• Saham yang Diinginkan
Sebelum mulai membeli saham syariah pertama, sebaiknya investor mengetahui terlebih dahulu mengenai detail saham yang hendak mereka beli. Untuk bisa mengetahui perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah, investor bisa mengecek di Daftar Efek Syariah atau DES.
Daftar perusahaan yang termasuk syariah tersebut merupakan perusahaan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Terdapat dua jenis DES, yang pertama yaitu bersifat periodik dan terbit berkala pada akhir Mei atau November da nada yang tidak berkala.
Itu dia sedikit informasi mengenai trading saham yang halal. Dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, trader bisa melakukan transaksi trading saham tanpa perlu khawatir lagi. Mereka cukup memilih perusahaan dengan SOTS di dalamnya dan bebas membeli saham yang ada di sana.
.jpg)